Apakah alasan - alasan Peninjauan Kembali sama dengan alasan - alasan Peninjauan Kembali dalam perkara-perkara lainnya ? II. PROSEDUR PENINJAUAN KEMBALI DALAM SENGKETA PAJAK Berdasarkan pasl 77 ayat 3 UU No. 14 /2002 dinyatakan bahwa pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung.
24/08/2020 ÿú Merujuk Pasal 91 UU Pengadilan Pajak, permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan dengan alasan - alasan beserta jangka waktu sebagai berikut: Baca Juga: Pelaporan dan Pembatalan Hasil Pemeriksaan Pajak. Dalam praktik peradilan, alasan peninjauan kembali seperti karena adanya kebohongan atau tipu muslihat sebetulnya jarang ditemukan.
01/12/2019 ÿú Peninjauan Kembali (PK ) Putusan kasasi merupakan putusan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap, oleh karena itu jika masih tidak puas dengan putusan kasasi, para pihak dapat mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung melalui panitera pengadilan negeri. Permohonan peninjauan kembali diajukan tidak hanya atas.
kajian dari penelitian menunjukan bahwa JPU memiliki hak untuk mengajukan Peninjauan kembali di karenakan adanya bukti baru (novum), adanya putusan bebas atau lepas, dan di dalam putusan telah berkekutan hukum tetap tidak terdapat putusan pemidanaan padahal terbukti adanya suatu perbuatan pidana pidana. Dasar, Syarat dan Ketentuan Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali, PENINJAUAN KEMBALI DALAM SENGKETA PAJAK, PENINJAUAN KEMBALI DALAM SENGKETA PAJAK, Ulasan lengkap : Alasan Peninjauan Kembali Boleh Berkali-Kali;"